MAKALAH PPKM || PENGANTAR ILMU POLITIK
PEMBERLAKUAN
PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT SERTA DAMPAKNYA PADA PEREKONOMIAN MASYARAKAT
Makalah
Disusun
untuk memenui tugas UAS Mata Kuliah Pengantar Ilmu Politik
Dosen
Pengampu : Mohammad Afifuddin, M.A.
Muhammad Ridwanul Aziz
(200521100052)
PROGRAM STUDI SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
BUDAYA
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
KATA PENGANTAR
Puja
dan puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas semua karunia
yang telah diberikan-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan
judul “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Serta Dampaknya Pada Perekonomian
Masyarakat”. Makalah ini saya buat untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester
mata kuliah Pengantar Ilmu Politik.
Tak
lupa ucapan terimakasih saya sampaikan kepada Bapak Mohammad Afifuddin, M.A.
selaku dosen pengampu mata kuliah Pengantar Ilmu Politik serta kepada para
penulis Jurnal dan juga Referensi di internet yang telah saya gunakan hasil
karyanya untuk kepentingan penyusunan makalah ini.
Saya
sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena
itu saya mengharapkan beberapa kritik dan juga saran agar makalah ini bisa
menjadi lebih baik kedepannya. Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga
makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Saya selaku penulis memohon maaf
yang sebesar-besarnya apabila ada kesalahan penulisan dan penyampaian didalam
Makalah ini.
Terimakasih.
Ngawi, 23 Januari 2021
Muhammad Ridwanul Aziz
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
I.2. Rumusan Masalah
I.3. Tujuan dan
Manfaat
BAB
II
PEMBAHASAN
II.1. Apa Itu PPKM
II.2. Perbedaan PPKM
Dengan PSBB
II.3. Dampak PPKM
Terhadap Perekonomian Masyarakat
BAB
III
KESIMPULAN
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Dalam
satu tahun terakhir ini seluruh penduduk dunia, tidak terkecuali masyarakat
Indonesia telah dihebohkan dengan munculnya suatu wabah penyakit yang disebut
sebagai virus Corona atau Covid-19.
Pada awalnya virus ini pertama kali muncul di wilayah Wuhan, China dan menyebar
sangat cepat ke berbagai wilayah lain di dunia. Di Indonesia sendiri kasus angka
positif terjangkit virus Covid-19 semakin bertambah banyak dari
hari ke hari, yang semula berjumplah ribuan orang positif terjangkit dan saat
ini sudah mencapai 900 ribuan kasus. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan
kebijakan dan peraturan baru yang setidaknya dapat menekan pertambahan kasus
positif virus Corona di Indonesia. Pada awalnya pemerintah mengeluarkan
kebijakan yang disebut dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) namun
penerapan kebijakan tersebut dinilai terlalu membatasi aktifitas masyarakat
dalam sektor apapun, sehingga kebijakan PSBB tersebut digantikan oleh kebijakan
baru yang diberi nama PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Kebijakan yang
telah dibuat oleh pemerintah tersebut pastinya berimbas pada kehidupan
masyarakat terutama pada sektor perekenomiannya. Sehingga persoalan ini perlu
dikaji lebih jauh agar dapat diketahui apa saja dampak penerapan kebijakan PKM terhadap
perekonomian masyarakat. Hal tersebut bertujuan agar permasalahan yang muncul
dapat diatasi dengan tepat nantinya.
I.2. Rumusan Masalah
·
Apa itu kebijakan PKM yang dikeluarkan
oleh pemerintah?
·
Apa saja dampak pemberlakuan kebijakan PKM
terhadap perekonomian masyarakat?
I.3. Tujuan dan Manfaat
Tujuan dibuatnya
makalah ini adalah :
·
Untuk mengetahui dampak apa saja yang
diakibatkan oleh pemberlakuan kebijakan PKM
·
Untuk mencari solusi dari permasalahan
yang muncul akibat pemberlakuan kebijakan PKM
Manfaat dibuatnya
makalah ini adalah :
·
Mengatahui apa saja dampak pemberlakuan
kebijakan PKM pada perekonomian masyarakat
·
Mendapatkan solusi atas permasalahan
yang diakibatkan oleh pemberlakuan kebijakan PKM
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. Apa Itu PPKM
PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat merupakan salah satu dari kebijakan publik yang dikeluarkan
oleh pemerintah guna menekan dan menurunkan angka penyebaran virus Corona di
Indonesia. Menurut Michael Hill (1993) (dalam Pujaningsih, 2020:460) menyatakan
bahwa Kebijakan Publik adalah suatu keputusan yang dibuat berdasarkan hubungan
kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan mendapat
hasil berdasarkan pertimbangan dalam situasi tertentu. Kebijakan PKM
(Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ini dibuat untuk menggantikan kebijakan lama
yaitu PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang keduanya sama-sama bertujuan
guna menekan persebaran virus Corona di Indonesia. Kebijakan PKM sendiri mulai
diberlakukan pada tanggal 11 sampai dengan tanggal 25 Januari di wilayah Jawa
dan Bali, tetapi dengan melihat hasil penerapan PKM sejauh ini yang belum dapat
menurunkan atau setidaknya menekan angka penyebaran virus Corona di wilayah
tersebut, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan kebijakan
PKM hingga dua minggu berikutnya.
Berikut ini merupakan beberapa hal
yang diatur pemerintah dalam kebijakan PKM tersebut :
1. Membatasi
tempat beberapa kerja dengan cara WHF (work
from home) sebesar 75 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan
secara ketat.
2. Kegiatan
belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh atau Daring.
3. Sektor
penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi penuh
100%. tetapi dengan cara pengaturan jam operasional, kapasitas dan juga
penerapan protokol kesehatan secara ketat.
4. Pembatasan
terhadap jam buka di pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00. Untuk tempat
makan hanya diperbolehkan 25% dari kapasitas untuk makan ditempat, namun
pemesanan secara delivery masih
diizinkan.
5. Kegiatan
kontruksi tetap bias beroperasi penuh dengan syarat penerapan protokol
kesehatan yang ketat.
6. Tempat
ibadah diizinkan digunakan dengan kapasitas sebesar 50% dan menerapkan protokol
kesehatan lebih ketat.
7. Penghentian
sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya.
8. Dan
pembatasan kapasitas dan jam operasional transportasi.
II.2. Perbedaan PPKM Dengan PSBB
Di atas telah disinggung sedikit
mengenai apa itu PKM dan PSBB. Kebijakan PKM merupakan kebijakan baru yang
dibuat oleh pemerintah untuk mengantikan kebijakan yang sebelumnya yaitu PSBB.
Kedua kebijakan pemerintah tersebut sama-sama bertujuan untuk menekan angka
penyebaran virus Corona di Indonesia, namun keduanya memiliki beberapa
perbedaan yaitu sebagai berikut :
a. Pada
PSBB pusat berbelanjaan ditutup dan hanya tempat-tempat yang menjual kebutuhan
pokok saja yang boleh beroperasi. PPKM memperbolehkan seluruh sektor
perekonomian berjalan namun dilakukan pembatasan jam operasional dan penerapan
protokol kesehatan yang ketat.
b. Tempat
kerja yang sebelumnya meberlakukan WFH (work
from home) secara penuh, sekarang diperbolehkan bekerja secara luring namun
hanya sebesar 25% dari jumplah pegawai total dan harus menerapkan protokol
kesehatan secara ketat. Sisanya yang 75% masih degan cara WHF.
c. Sebelumnya
pelaksanaan kegiatan peribadatan dilakukan dari rumah masing-masing dan
sekarang penggunaan tempat ibadah sudah diperbolehkan namun tetap dibatasi
kapasitasnya hanya sebanyak 50% dan juga melakukan penerapan protokol kesehatan
secara ketat.
II.3. Dampak PPKM Terhadap Perekonomian Masyarakat
Pemerintah
melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang bertujuan untuk
menekan angka penyebaran virus Corona di Indonesia khususnya pada wiilayah Jawa
dan Bali yang angka positif terjangkitnya makin hari makin bertambah. Walaupun
demikian masih banyak sebagian masyarakat yang tidak mematuhi kebijakan dari
pemerintah tersebut, bukannya tanpa alasan sebagian masyarakat memelih untuk
tidak mematuhi kebijakan baru tersebut, dikarenakan penerapan kebijakan PKM
memiliki imbas yang sangat besar pada sektor perekonomian masyarakat menengah
kebawah khususnya bagi para pedagang kaki lima, pelaku UMKM dan juga buruh.
Hal tersebut dapat terjadi
dikarenakan adanya penerapan kebijakan baru seperti memberlakuan sistem kerja
WFH (work from home) bagi para pekerja
dan juga pembatasan jam buka toko maupun tempat makan yang hanya sampai jam 19.00
setiap harinya. Kedua kebijakan tersebut sangatlah berdampak pada masyarakat
menengah kebawah, sebagai contohnya yaitu:
· Kebijakan
pemerintah mengenai WHF berpengaruh terhadap para buruh, seperti yang kita
ketahui pekerjaan para buruh tersebut tidak sama dengan para pegawai kantoran
maupun PNS yang masih dapat bekerja dari rumah. Tidak hanya itu saja, beberapa
perusahaan melakukan PHK kepada sebagian pegawainya demi keberlangsungan
usahanya di era pademi seperti sekarang.
· Sedangkan
untuk kebijakan pembatasan jam buka tempat usaha yang hanya sampai jam 19.00
dapat menurunkan tingkat penghasilan para pelaku UMKM dan pedagan kaki lima,
terutama bagi mereka yang biasanya membuka
lapaknya pada waktu malam.
Sebelum
menerapkan kebijakan PKM alangkah baiknya jika pemerintah memikirkan kehidupan
masyarakat kelas menengah ke bawah yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
sehari-hari. Pemerintah seharusnya menjamin ketersediaan barang pokok di daerah
yang memberlakukan PKM, atau mungkin pemerintah perlu memberikan bantuan
sembako kepada masyarakat yang sedang memburuk kondisi perekonomiannya. Situasi
seperti inilah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, dengan ditetapkannya
kebijakan PKM maka efeknya sangat terasa
pada masyarakat kelas menengah ke bawah yang berpenghasilan harian, seperti
pedagang kaki lima dan sebagainya. Jadi sektor ekonomi masyarakat sangat terasa
dampaknya.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan
diatas dapat disimpulkan bahwa mewabahnya virus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah mencari solusi agar
jumplah orang yang terpapar oleh virus tersebut dapat ditekan, yang dimana
jumplahnya semakin bertambah dari hari ke hari. Untuk mengatasi hal tersebut
awalnya pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan yang disebut dengan PSBB
(Pembatasan Sosial Berskala Besar), namun penerapanya dinilai terlalu
membekukan aktifitas masyarakat. Hal itu dikarenakan dalam kebijakan PSBB
masyarakat dilarang untuk melakukan proses perekonomian secara langsung seperti
pemberlakuan WFH (work from home)
secara penuh, dan juga pengalihan sistem pendidikan secara daring serta
masyarakat juga harus melakukan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing.
Karena hal tersebutlah pemerintah menggantinya dengan sebuah kebijakan baru
yaitu PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat), kebijakan ini hampir sama dengan
PSBB tetapi dalam penerapannya masyarakat diperbolehkan untuk melakukan
aktifitas perekonomian walaupun masih dibatasi dari segi operasionalnya.
Diterapkanya kebijakan PKM ini memanglah mampu
memperlambat bertambahnya angka positif terjangking virus Corona di Indonesia,
tetapi disisi lain pemberlakuan PKM ini juga berdampak pada menurunnya kondisi
perekonomian masyarakat menegah ke bawah. Kondisi tersebut membuat mereka
kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Diharapkan pemerintah
segera memberikan solusi untuk permasalahan ini, mungkin dengan cara memberikan
bantuan sembako kepada masyarakat yang kondisi perekonomiannya sulit, agar
kebutuhan pokok keseharian mereka dapat tercukupi.
DAFTAR PUSTAKA
Amindoni, Ayomi. 2020. “Pelaku
Usaha Belum Mengindahkan PKM, Apa Bedanya Dengan PSBB”. Dalam https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52443642
(diakses pada 22 Januari 2021)
Detikcom. 2021. “Apa Itu PPKM Yang
Gantikan PSBB Jawa Bali”. Dalam https://news.detik.com/berita/d-5324613/apa-itu-ppkm-yang-gantikan-psbb-jawa-bali-ini-info-lengkapnya (diakses pada 21
Januari 2021)
Nasruddin, R., & Haq, I.
(2020). Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan masyarakat berpenghasilan
rendah. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya
Syar-i, 7(7), 639-648.
Pujaningsih, N. N. (2020).
Penerapan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Penanggulangan
Wabah Covid-19 di Kota Denpasar. Moderat:
Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(3), 458-470.
Komentar
Posting Komentar